Berita KPU Daerah

Jemput Bola, KPU Kota Padang Dirikan Stan Pindah Memilih

Padang, kpu.go.id – Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang berencana memberikan hak suaranya bukan sesuai domisilinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka stan layanan pindah memilih di Kantor Pos yang berada di Jalan Bagindo Aziz Chan mulai Rabu (13/2/2019).

KPU Kota Padang berharap makin beragamnya pilihan masyarakat akan lokasi pelayanan pindah memilih mampu mengantisipasi potensi meningkatnya permintaan pengurusan formulir pindah memilih (A5) dihari-hari mendatang.

Untuk stan di Kantor Pos di Jalan Bagindo Aziz Chan buka 13-16 Februari mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Tidak hanya itu, stan juga terbuka bagi mereka yang ingin mendapatkan nformasi lain seputar pemilu di Kota Padang. 

Pada kegiatan ini KPU Kota Padang juga membagikan brosur berisi tentang jenis surat suara serta ajakan melindungi hak pilih dan menggunakannya di 17 April 2019. (Media-Center.1/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali